Wednesday, 3 June 2015

Di dalam suatu daerah kabupaten/kota pastinya memiliki sebuah kelompok keluarga yang didalamnya terdapat anak yang menjadi sebuah mutiara bangsa yang akan mengubah peradaban kehidupan. Anak-anak di dalam suatu keluarga baik yang memiliki keluarga utuh atau yang tidak, haruslah membutuhkan suatu dukungan di dalam kehidupannya agar kelak anak tersebut menjadi pribadi yang baik dan berguna.

Daerah kabupaten/kota sebagai wadah tempat anak-anak melakukan aktifitas acapkali tidak mendapatkan suatu tempat yang tidak menjamin kenyaman anak-anak baik dalam hal kaitannya dengan pendidikan, bermain, dan mengekspresikan suatu kreatifitas agar terealisasinya suatu gagasan dari anak-anak agar menjadikan anak tersebut menjadi titisan bangsa yang berguna dan memiliki manfaat bagi keluarganya dan bangsa.

Dalam realitasnya banyak anak-anak yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan, bermain dan berkumpul bersama teman-teman, banyaknya permasalahan yang terjadi baik dari faktor internal maupun eksternal menjadikan anak-anak tidak sepenuhnya mendapatkan sebuah kenyamanan dan kehidupan yang layak. Sebagaimana yang kita tahu masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan haknya dan tidak bisa melaksanakan kewajibannya dalam pembentukan suatu karakter dan mencapai cita-cita yang mereka inginkan.

Daerah kabupaten/kota harusnya memberikan sebuah fasilitas dan usaha dalam memenuhi kebutuhan anak dalam kehidupannya, khususnya di wilayah Tanjung Karang Pusat. Di kecamatan Tanjung Karang Pusat misalnya masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan pemenuhan haknya dan belum melaksanakan semua kewajibannya, banyaknya anak-anak di Tanjung Karang Pusat yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya dikarenakan masalah internal keluarga yang menjadikan anak tersebut menjadi tulang punggung keluarga dan tidak melaksanakan kewajibannya.

Selain masalah internal, ada juga masalah dari luar yang membuat anak-anak tidak mendapatkan hak yang layak seperti adanya kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak dibawah umur yang menjadikan anak tersebut tidak mendapatkan hak layaknya, dalam hal ini pemerintah sebaiknya melakukan tindak lanjut terkait dengan adanya permasalahan kelayakan suatu daerah bagi anak-anak.

Pemerintah sebaiknya melakukan pengawasan dan pemeliharaan pada setiap anak-anak di daerah agar tercapainya suatu kelayakan bagi anak-anak yang tinggal di daerah tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 yang berisikan mengenai indikator suatu kabupaten/kota tersebut sudah layak atau belum bagi anak-anak.

Indikator hak layak anak dibuat dalam rangka untuk mengukur layak atau tidaknya suatu kabupaten/kota sebagai tempat tinggal anak-anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan 31 indikator pemenuhan hak anak yang sekaligus juga merupakan indikator kabupaten/kota layak anak yang dikelompokkan menjadi 6 bagian, yaitu bagian penguatan kelembagaan dan 5 klaster hak anak yang meliputi:

1.      Hak sipil dan Kebebasan;
2.      Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
3.      Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
4.      Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya;
5.      Perlindungan Khusus.

Selanjutnya pemerintah dalam pelaksanaannya harus memiliki prinsip yang menyertai setiap hak klaster tersebut, yaitu:

1.      Non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya.
2.      Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan.
3.      Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin.
4.      Penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.


Jika semua indikator tersebut terpenuhi maka akan mendapatkan suatu kelayakan kabupaten/kota dalam pemenuhan hak untuk anak dan menjadikan daerah tersebut menjadi daerah yang cukup baik bagi perkembangan kinerja anak baik formal maupun nonformal.

No comments:

Post a Comment