Di dalam suatu daerah
kabupaten/kota pastinya memiliki sebuah kelompok keluarga yang didalamnya
terdapat anak yang menjadi sebuah mutiara bangsa yang akan mengubah peradaban
kehidupan. Anak-anak di dalam suatu keluarga baik yang memiliki keluarga utuh
atau yang tidak, haruslah membutuhkan suatu dukungan di dalam kehidupannya agar
kelak anak tersebut menjadi pribadi yang baik dan berguna.
Daerah kabupaten/kota
sebagai wadah tempat anak-anak melakukan aktifitas acapkali tidak mendapatkan
suatu tempat yang tidak menjamin kenyaman anak-anak baik dalam hal kaitannya
dengan pendidikan, bermain, dan mengekspresikan suatu kreatifitas agar
terealisasinya suatu gagasan dari anak-anak agar menjadikan anak tersebut
menjadi titisan bangsa yang berguna dan memiliki manfaat bagi keluarganya dan
bangsa.
Dalam realitasnya
banyak anak-anak yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan,
bermain dan berkumpul bersama teman-teman, banyaknya permasalahan yang terjadi
baik dari faktor internal maupun eksternal menjadikan anak-anak tidak
sepenuhnya mendapatkan sebuah kenyamanan dan kehidupan yang layak. Sebagaimana
yang kita tahu masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan haknya dan tidak
bisa melaksanakan kewajibannya dalam pembentukan suatu karakter dan mencapai
cita-cita yang mereka inginkan.
Daerah kabupaten/kota
harusnya memberikan sebuah fasilitas dan usaha dalam memenuhi kebutuhan anak
dalam kehidupannya, khususnya di wilayah Tanjung Karang Pusat. Di kecamatan Tanjung
Karang Pusat misalnya masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan pemenuhan
haknya dan belum melaksanakan semua kewajibannya, banyaknya anak-anak di
Tanjung Karang Pusat yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya dikarenakan
masalah internal keluarga yang menjadikan anak tersebut menjadi tulang punggung
keluarga dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Selain masalah
internal, ada juga masalah dari luar yang membuat anak-anak tidak mendapatkan
hak yang layak seperti adanya kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak
dibawah umur yang menjadikan anak tersebut tidak mendapatkan hak layaknya,
dalam hal ini pemerintah sebaiknya melakukan tindak lanjut terkait dengan
adanya permasalahan kelayakan suatu daerah bagi anak-anak.
Pemerintah sebaiknya
melakukan pengawasan dan pemeliharaan pada setiap anak-anak di daerah agar
tercapainya suatu kelayakan bagi anak-anak yang tinggal di daerah tersebut
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 yang berisikan mengenai indikator
suatu kabupaten/kota tersebut sudah layak atau belum bagi anak-anak.
Indikator hak layak
anak dibuat dalam rangka untuk mengukur layak atau tidaknya suatu
kabupaten/kota sebagai tempat tinggal anak-anak. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan 31 indikator pemenuhan hak anak yang
sekaligus juga merupakan indikator kabupaten/kota layak anak yang dikelompokkan
menjadi 6 bagian, yaitu bagian penguatan kelembagaan dan 5 klaster hak anak
yang meliputi:
1.
Hak sipil dan Kebebasan;
2.
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan
Alternatif;
3.
Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
4.
Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan
Kegiatan Budaya;
5.
Perlindungan Khusus.
Selanjutnya pemerintah
dalam pelaksanaannya harus memiliki prinsip yang menyertai setiap hak klaster
tersebut, yaitu:
1.
Non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan
suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status
ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya.
2.
Kepentingan terbaik bagi anak, yaitu
menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam
setiap kebijakan, program, dan kegiatan.
3.
Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan
perkembangan anak, yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan
perkembangan anak semaksimal mungkin.
4.
Penghargaan terhadap pandangan anak,
yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk
menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan
pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi
dirinya.
Jika semua indikator
tersebut terpenuhi maka akan mendapatkan suatu kelayakan kabupaten/kota dalam
pemenuhan hak untuk anak dan menjadikan daerah tersebut menjadi daerah yang
cukup baik bagi perkembangan kinerja anak baik formal maupun nonformal.
No comments:
Post a Comment